Jakarta – Penjualan sepeda motor listrik di Indonesia memang masih belum terlalu menggembirakan. Paling tidak sampai bulan Oktober 2022 saja baru terdapat 31.827 sepeda motor listrik kalau kita merujuk catatan dari jumlah dikeluarkannya Sertifikasi Refgistrasi Uji Type (SRUT) yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. KP.1227/AJ.502/DRJD/2019 Tentang Pedoman Teknis Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe, yang dimaksud Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat/dirakit/diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe. Jadi setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia harus memiliki SRUT. Ini sekaligus menunjukan bahwa data SRUT ini dapat dipakai sebagai indikator jumlah kendaraan yang dikeluarkan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat serius menggarap pengembangan sepeda motor listrik atau Kendaraan Listrik Berbasis Batrerai (KLBB). Keseriusan ini dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Disusul dikeluarkannya berbagai peraturan-peraturan turunan untuk memperlancar program tersebut.
Perpres No 55 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ketahanan dan konservasi energi di sektor transportasi. Regulasi ini juga memiliki target untuk menurunkan jumlah emsisi gas buang kendaraan, termasuk juga bertujuan mencapai target net zero emission pada tahun 2060.
Tidak tanggung-tanggung Presiden Jokowi juga telah mematok target produksi sebanyak 2.000.000 unit di tahun 2025. Tidak hanya sebatas target, tapi juga pemberian fasilitas dari pemerintah untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga digenjot. Beberapa bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan diantaranya adalah kebijakan soal pajak, kebijakan soal harga listrik, penumbuhan jumlah charging station sampai kemudahan pendirian pabrik-pabrik baru yang berkaitan dengan kendaraan listrik.
Berangkat dari semangat tersebut maka sampai dengan November 2022 data AISI mencatat paling tidak telah muncul sekitar 35 perusahaaan yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan sepeda motor listrik. Namun kemunculan ini tidak seiring dengan jumlah penjualan yang masih berkisar di angka 31.000 unit. Hal ini karena masyarakat masih ragu dengan kendaraan listrik baik dari sisi ketahanan batere sampai dengan harga yang dianggap relatif lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis internal combustion engine.
Belakangan dalam rangka meningkatkan populasi kendaraan listrik, presiden Jokowi juga kembali mengeluarkan jurusnya dengan munculnya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksi Presiden ini diharapkan akan membantu merangsang peningkatan produksi kendaraan yang dikenal tidak memiliki emisi, sekaligus merupakan wujud keseriusan Jokowi dalam percepatan penigkatan penggunaan kendaraan listrik.
Jurus tersebut sepertinya masih dirasa belum cukup dalam meningkatkan populasi kendaraan listrik, hal ini memang lebih dimungkinkan karena persoalan harga yang relatif jauh lebih mahal. Masalah ini memang lagi-lagi menjadi momok selain seperti yang pernah dituliskan persoalan seputar batrey, baik dari sisi kemudahan akses pengisian, kecepatan pengisian, perawatan sampai dengan kemampuan atau daya tahan baterei dalam penggunaanya sehari hari.
Semangat yang luar biasa dan seperti tidak kurang akal, sejak penghujung 2022 mulai muncul wacana mengenai pemberian insentif khusus untuk pembelian kendaraan listrik. Dalam wacana yang menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan bahwa peraturan ini sudah bisa diberlakukan pada Februari 2022 untuk kategori sepeda motor akan mendapatkan suntikan insentif sebesar Rp. 7.000.000, sedangkan untuk kategori mobil akan mendapatkan insentif pajak sebesar 10%.
Namun sepertinya hal terakhir ini juga masih perlu dihitung secara lebih matang, karena tidak mungkin untuk semua sepeda motor listrik dipukul rata mendapatkan insentif sebesar Rp. 7.000.000, harus juga diperhatikan kualitas kendaraan, jenis baterei yang digunakan maupun TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Sehingga semua usaha dapat berhasil dengan maksimal dan memberi manfaat untuk semua pihak.
“Kami dari AISI juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam akselerasi pengembangan Sepeda Motor Listrik, hal ini Kami wujudkan bahwa Kami menggandeng perusahaan-perusahaan sepeda motor listrik pada saat IMOS 2022 termasuk komitmen dari parang anggota AISI untuk mengembangkan sepeda motor listrik di tanah air.” Ungkap Hari Budianto ketika dihubungi di kantor Ikatan Ahli Teknik Otomotif (IATO) SAE – Indonesia belum lama ini. (VA).